Terbaru, Besaran UMK dan UMP di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Rabu, 13 Januari 2021

Terbaru, Besaran UMK dan UMP di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021


Terbaru, Besaran UMK dan UMP di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021


Upah Minimum Kota, Kabuptaen dan Provinsi Kalimantan Timur 2021 telah ditetapkan, berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kalimantan yang telah beredar , 

Untuk Upah Minimum Provinsi Kalimantan timur tahun 2021 ditetapkan sebesar  Rp. 2.98l.378,72 (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh dua sen) per bulan.

Berikut informasi tentang Besaran Upah Minimum Kota, Kabupaten  di Kalimantan Timur Tahun 2021 :

1. BALIKPAPAN

Upah Minimum Kota (UMK) BALIKPAPAN Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 3.069.315,66.- ( Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah Enam Puluh Enam Sen  ) , Penetapan besaran ini sesuai dengan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.604/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2021


2. SAMARINDA

Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.3.112.156,40 , ( Tiga Juta Seratus Dua Belas Ribu  Seratus Lima Puluh Enam Rupiah Empat puluh Sen  ) Penetapan besaran ini berdasarkan  Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.601/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2021


3. KUTAI TIMUR

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 3.140.098, ( Tiga Juta Seratus Empat Puluh Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) Besaran ini berdasarkan  Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.635/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021


4. PENAJAM PASER UTARA

Upah Minimum Kabupaten (UMK)  Penajam Paser Utara Tahun 2021 Sebesar Rp. 3.363.809,79,( Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah tujuh puluh sembilan Sen ) Besaran ini berdasarkan  Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.634/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021


5. KUTAI BARAT

Upah Minimum Kabupaten (UMK)   Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021 Sebesar Rp. 3.310.000 ( Tiga Juta Tiga Ratus Seputuh Ribu Rupiah ) , Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.618/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021


6. KUTAI KARTANEGARA

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021  Sebesar Rp.3.179.673, ( Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh puluh Tigah Rupiah )  Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.619/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021

7. BONTANG

Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Tahun 2021 sebesar Rp. 3.182.706 (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah ) , Besaran ini berdasarkan  Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.602/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2021 


8. PASER

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser Tahun 2021 ditetapkan Sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) Besaran ini berdasarkan  Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.603/2020 tentang Penetapan Upah Minimum kabupaten  Paser Tahun 2021 

Demikian informasi mengenai Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Untuk Mendapatkan Salinan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan UMK Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 , 

Silakan unduh pada Link berikut : http://bit.ly/UMK-Kaltim2021