Upah Minimum Kota, Kabuptaen dan Provinsi Kalimantan Timur 2021 telah ditetapkan, berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kalimantan yang telah beredar ,
Untuk Upah Minimum Provinsi Kalimantan timur tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 2.98l.378,72 (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh dua sen) per bulan.
Berikut informasi tentang Besaran Upah Minimum Kota, Kabupaten di Kalimantan Timur Tahun 2021 :
1. BALIKPAPAN
Upah Minimum Kota (UMK) BALIKPAPAN Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 3.069.315,66.- ( Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah Enam Puluh Enam Sen ) , Penetapan besaran ini sesuai dengan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.604/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2021
2. SAMARINDA
Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.3.112.156,40 , ( Tiga Juta Seratus Dua Belas Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah Empat puluh Sen ) Penetapan besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.601/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2021
3. KUTAI TIMUR
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 3.140.098, ( Tiga Juta Seratus Empat Puluh Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.635/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021
4. PENAJAM PASER UTARA
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara Tahun 2021 Sebesar Rp. 3.363.809,79,( Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah tujuh puluh sembilan Sen ) Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.634/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021
5. KUTAI BARAT
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021 Sebesar Rp. 3.310.000 ( Tiga Juta Tiga Ratus Seputuh Ribu Rupiah ) , Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.618/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021
6. KUTAI KARTANEGARA
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 Sebesar Rp.3.179.673, ( Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh puluh Tigah Rupiah ) Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.619/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021
7. BONTANG
Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Tahun 2021 sebesar Rp. 3.182.706 (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah ) , Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.602/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2021
8. PASER
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser Tahun 2021 ditetapkan Sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) Besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No, 560/K.603/2020 tentang Penetapan Upah Minimum kabupaten Paser Tahun 2021
Demikian informasi mengenai Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
Untuk Mendapatkan Salinan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan UMK Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 ,
Silakan unduh pada Link berikut : http://bit.ly/UMK-Kaltim2021