Besaran Upah Minimal Provinsi ( UMP) Kalimantan Timur Tahun 2020
Besaran Upah Minimum Provinis Kalimantan Timur Tahun 2020 ditetapkan sebesar RP. 2.981.378.72 ( Dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh dua sen ) Per bulan
Pada Keputusan Gubenur pasal yang kedua disebutkan
"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagai dimaksud dalam Diktum Kesatu. DILARANG mengurangi atau menurunkan upah tersebut"
Keputusan mengenai UMP Provinsi Kalimantan Timur ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
berikut salinan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2019