PT Multi Harapan Utama (MHU) adalah kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan (eksplorasi dan operasi produksi) batubara, berdasarkan Perjanjian Kerjasama
No. 086/Ji/292/U1986 tertanggal 31 Desember 1986 (selanjutnya dikenal sebagai “Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara” atau PKP2B).
Perjanjian ini merupakan PKP2B Generasi 1. Wilayah operasi MHU terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
PT Multi Harapan Utama adalah perusahan pertambangan yang berlokasi di samarinda kalimantan timur, dengan pengembangan operasional tambang kembali membuka lowongan pekerjaan dengan posisi sbb
Penempatan Head Office - Jakarta
1. Legal Superintendent (Code: LST)
2. Legal Officer (Code : LGO)
Penempatan Site Office - Samarinda
3. Long Term Planning Engineer (LPE)
4. Coal Processing & Quality Control (CPQC)
5. Barging & Shipping Coordinator (BSC)
6. Field & Mine Geologist (FMG)
Kualifikasi :
1. Domisili Jakarta dan sekitarnya (1, 2)
2. Diutamakan memiliki pengalaman 2 - 5 tahun di bidang yang sama
3. Lebih disukai memiliki sertifikat POP (3,4,5,6)
4. Bersedia ditempatkan di area kerja Kalimantan Timur
Silahkan kirim CV terbaru anda ke recruitment@mhucoal.co.id dengan kode posisi sebagai subject email. Posting Date15 Februari 2019. Expired Date 01 Maret 2019.
Penempatan Head Office - Jakarta
1. Legal Superintendent (Code: LST)
2. Legal Officer (Code : LGO)
Penempatan Site Office - Samarinda
3. Long Term Planning Engineer (LPE)
4. Coal Processing & Quality Control (CPQC)
5. Barging & Shipping Coordinator (BSC)
6. Field & Mine Geologist (FMG)
Kualifikasi :
1. Domisili Jakarta dan sekitarnya (1, 2)
2. Diutamakan memiliki pengalaman 2 - 5 tahun di bidang yang sama
3. Lebih disukai memiliki sertifikat POP (3,4,5,6)
4. Bersedia ditempatkan di area kerja Kalimantan Timur
Silahkan kirim CV terbaru anda ke recruitment@mhucoal.co.id dengan kode posisi sebagai subject email. Posting Date15 Februari 2019. Expired Date 01 Maret 2019.