Lembaga Administrasi Negara
Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III
Lembaga Administrasi Negara didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 tertanggal 6 Agustus 1957 dan selanjutnya susunan organisasi serta lapangan tugasnya diatur dalam Surat Keputusan Perdana Menteri No. 283/P.M./1957.
Pendirian Lembaga Administrasi Negara pada waktu itu terutama didorong oleh kebutuhan Pemerintah yang sangat mendesak akan pegawai negeri, lebih-lebih yang menduduki jabatan-jabatan pimpinan dalam aparatur pemerintah, akan kecakapan dan ketrampilan dalam bidang administrasi dan manajemen yang akan mendukung kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya. Disamping itu sistem administrasi pemerintah yang pada saat itu masih berpangkal pada sistem administrasi peninggalan Hindia Belanda dan pemerintah bala tentara Jepang, kondisi seperti itu dirasakan tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintah dalam negara Republik Indonesia yang merdeka. Oleh karena itu diperlukan adanya usaha penelitian dan pengembangan administrasi pemerintah yang lebih sesuai dengan keadaan di Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka.
Penerimaan Tenaga Keamanan, Tenaga Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Taman dan Tenaga IT Kantor PKP2A LAN
1. Surat permohonan lamaran disertai dengan :
a. Daftar Riwayat Hidup
b. FC KTP 1 lembar
c. SKCK
d. Surat keterangan berbadan sehat
e. FC Ijazah 1 lembar (legalisir)
f. Pas photo terbaru 4 x 6 latar belakang merah 3 lembar
2. Batas akhir penerimaan lamaran 19 Desember 2018, Pukul 16.00 WITA
3. Surat lamaran dimasukkan pada amplop warna coklat dan dituliskan kode di sebelah kanan pada amplop coklat sesuai formasi/ jabatan yang dilamar
4. Lamaran dikirimkan dan atau disampaikan langsung ke :
Bagian Administrasi PKP2A III LAN
Jl. HM. Ardan Ring Road III
Samarinda Kalimantan Timur 75124
Telepon 0851 000 40 853
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memiliki integritas yang tinggi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Tidak terlibat masalah Narkoba, pidana dan keuangan
5. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/ pegawai PKP2A III LAN
6. Cekatan, ramah dan mudah beradaptasi
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Berpenampilan sopan, wangi, tidak berambut panjang, tidak bertato dan tidak bertindik
9. Mempunyai kualifikasi Pendidikan minimal SMA Sederajat/ D3/ Sarjana dibuktikan dengan Ijazah
10. Dapat bekerja secara individu dan Tim
C. Persyaratan Khusus
1. Tenaga Keamanan :
- Memiliki Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku di Tahun 2019
- Pria usia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun per 31 Desember 2018
- Tinggi minimal 160 cm
- Berpengalaman 2 tahun sebagai Satuan Pengamanan
- Tidak buta warna
- Memiliki pendidikan minimal setara SMA
- Berat badan ideal
- Siap bekerja dengan sistem shift
2. Tenaga Pengemudi :
- Pria usia minimal 21 tahun dan maksimal 40 tahun per desember 2018
- Memiliki SIM A
- Pendidikan minimal SMA/ SMK Sederajat
- Berpengalaman sebagai driver minimal 1 tahun
- Tidak memakai kacamata
- Dapat membawa kendaraan mobil automatik atau manual dengan baik dan tenang
- Memahami kota Samarinda dan sekitarnya dengan baik
- Siap bekerja saat dibutuhkan
3. Tenaga Kebersihan dan Taman :
- Pria/ Wanita usia min. 20 tahun dan maksimal 45 tahun per 31 Desember 2018
- Memiliki pendidikan minimal SMA
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Siap bekerja dengan sistem shift
- Memiliki pengetahuan dasar mengenai pertamanan
4. Tenaga IT
- Pria/ Wanita usia min. 20 tahun dan maksimal 35 tahun per 31 Desember 2018
- SMK Teknik Komputer dan Jaringan atau SMK/ D3/ Sarjana Jurusan Teknologi Informasi
- Mengerti bahasa pemrograman dan web
- Mengerti dan memahami tentang sistem jaringan
D. Ketentuan lain
1. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia Pengadaan Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Tenaga Keamanan, Tenaga Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Taman dan Petugas IT tahun 2018 Kantor PKP2A III LAN
2. Pemeriksaan kelengkapan berkas lamaran oleh panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat