SALINAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 561/K.535/2018 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 dengan menetapkannya dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur;
Mengingat .
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561.1. / K.181/2017 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2017-2019;
Memperhatikan :
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
2. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/ PHIJSK-UPAH /X/ 2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018;
3. Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur Timur tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2018;
4. Rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 560/3189/BHI/DTKT tanggal 17 Oktober 2018;
MEMUTUSKAN :
Menetapakan
KESATU : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 sebesar Rp. 2,747.561,26 (Dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh satu koma dua puluh enam sen) per bulan.
KEDUA
: Bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 1 November 2018
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd H. ISRAN NOOR
Tembusan :1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta;
2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta;
3. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
4. Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur;
5. Inspektur Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
6. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
7. Kepala Biro Petrieriritahari, Perbata.sari dari Otorietrif Daerah Setda Provirisi Kalimantan Timur di Samarinda;
8. Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
9. Ketua Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
10. Ketua DPD Apindo Kalimantan Timur di Balikpapan; 11. Ketua DPC Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH PROV. KALTIM KEPALA BIRO HUKUM,
H. SUR0TO, SH PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19620527 198503 1 006
Sumber :