Dinas tenaga kerja (Disnaker ) kota balikpapan menyatakan usulan kenaikan UMK sebesar 8.03% telah samapai di meja Gubernur Kaltim, pada usulan tersebut UMK balikpapan 2019 menjadi Rp. 2.828.601 juta rupiah, angka tersebut merujuk pada PP No 78 tahun 2015 tetngan pengupahan dan sudah melalui pertimbangan dewan pengupahan.
Respon Pemerintah Provinsi Kaltim paling lambat diketahui pada 21 november 2018 dan selanjutnya dinaker akan menunggu pengusaha atau perusahaan melakukan sanggahan hingga 10 hari.
Dalam PP no 78 tahun 2015 juga mengatur bahwa Upah minimum Kota yang mesti diatas Upah Minimum Provisni. tahun ini Upah Minimum Provinsi Kaltim Diusulkan 2, 7 juta rupiah atau turut mengalami kenaikan 8.03 %