Disnaker Kota Balikpapan usulkan Jumlah UMK Kota Balikpapan Tahun 2019 - LOWONGAN KERJA KALIMANTAN TIMUR TERBARU

Selasa, 06 November 2018

Disnaker Kota Balikpapan usulkan Jumlah UMK Kota Balikpapan Tahun 2019

Dinas tenaga kerja (Disnaker ) kota balikpapan menyatakan usulan kenaikan UMK sebesar 8.03% telah samapai di meja Gubernur Kaltim, pada usulan tersebut UMK balikpapan 2019 menjadi Rp. 2.828.601 juta rupiah, angka tersebut merujuk pada PP No 78 tahun 2015 tetngan pengupahan dan sudah melalui pertimbangan dewan pengupahan.

Respon Pemerintah Provinsi Kaltim paling lambat diketahui pada 21 november 2018 dan selanjutnya dinaker akan menunggu pengusaha atau perusahaan melakukan sanggahan hingga 10 hari.

Dalam PP no 78 tahun 2015 juga  mengatur  bahwa  Upah minimum Kota  yang mesti diatas Upah Minimum Provisni. tahun ini Upah Minimum Provinsi Kaltim Diusulkan 2, 7 juta rupiah  atau turut mengalami kenaikan 8.03 %