Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.785/2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kota SAMARINDA Tahun 2018 UPAH MINIMUM KOTA (UMK) SAMARINDA TAHUN 2018 DITETAPKAN SEBESAR Rp. 2.654.894,55 Silakan Klik Gambar untuk Resolusi Maksimal.