Dalam proses rekrutment/lowongan pekerjaan , Beberapa perusahaan mewajibkan para pencari kerja untuk menyertakan Kartu Kuning ( Kartu AK.1, Kartu pencari Kerja) menjadi persyaratan dalam kelengkapan dokumen administrasi lowongan kerja.
Berikut ini kami sampaikan prosedur cara membuat kartu kuning ( Kartu AK.1, Kartu pencari Kerja) yang diterbitkan oleh Dinas Ketenaga Kerjaan (DISNAKER) Kota Balikpapan ( untuk daerah/kota lainya hampir sama saja prosedurnya)
AK1 Kartu Pencari Kerja
Persyaratan :
-KTP Asli Balikpapan.
-Ijasah Asli Semua Jenjang Pendidikan.
-Sertifikat Keterampilan (bila ada).
-Surat Pengalaman Kerja (bila ada).
-Berpakaian Sopan dan Rapi.
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.
Waktu Penyelesaian :
10 menit (dengan syarat berkas dokumen lengkap dan benar).
Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) Kota Balikpapan
Jl. Jend. Sudirman No. 02 RT. 010 Kelurahan Klandasan Ulu
Kecamatan Balikpapan Kota - Kota Balikpapan 76112 disnaker@balikpapan.go.id
Telp. 0542 - 8800932 Fax: 0542 - 8800930
Sumber Disnaker Kota Balikpapan