Sehubungan dengan telah ditetapkanny Upah Minimum Propinsi Kalimantan Timur dan Upah Minirnum Kota Balikpapan Tahun 2018 oleh Gubemur Kalimatan Timur, maka dengan ini diminta seluruh Pimpinan Perusahaan / Uaha Usaha Sosial Lainnya di Kota Balikpapan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari (satu) tahan sebesar Rp. 2.618.348,29 (dua juta enam rams delapan belas ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah koma dua puluh sembilan sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 561/K.782/2017 tanggal 16 November 2017.
2. Upah Minimum Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Kom Balikpapan dan apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teMp, maka besamya upah pokok sedikit-dikitnya 75, dari jtunlah upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 T.un 2003.
3. Perusahaan (Pengusaha) yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
4. Dengan telah dilaksanakan upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS agar disesuaikan dengan upah yang baru.
5. Perusahaan (fPengusaha) dilarang membayar upah lebih rendaht dari ketentuan upah minimum dan bila perusahaan melanggar dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus Jum Rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
6. Melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2018 pada perusahaan masing¬masing ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balkpapan selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2018, sebagaimana formulir terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.
1. Melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari (satu) tahan sebesar Rp. 2.618.348,29 (dua juta enam rams delapan belas ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah koma dua puluh sembilan sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 561/K.782/2017 tanggal 16 November 2017.
2. Upah Minimum Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Kom Balikpapan dan apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teMp, maka besamya upah pokok sedikit-dikitnya 75, dari jtunlah upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 T.un 2003.
3. Perusahaan (Pengusaha) yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
4. Dengan telah dilaksanakan upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS agar disesuaikan dengan upah yang baru.
5. Perusahaan (fPengusaha) dilarang membayar upah lebih rendaht dari ketentuan upah minimum dan bila perusahaan melanggar dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus Jum Rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
6. Melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2018 pada perusahaan masing¬masing ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balkpapan selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2018, sebagaimana formulir terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian.
Sumber : Disnaker Kota Balikpapan
Scan Asli